Penelitian ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam proses inventarisasi kebudayaan, baik budaya benda (tangible) maupun budaya takbenda (intangible) yang dimiliki oleh desa-desa di Kabupaten Pemalang. Inventarisasi kebudayaan ini juga terkait dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.