Keberadaan Pusat-pusat pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PPPPTK, LPMP, BP-PLSP) adalah untuk melaksanakan UU Sisdiknas pasal 50 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasinoal pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Dalam praktiknya penyelenggaraan pendidikan tersebut Dirjen PMPTK Depdiknas telah berhasil menyusun beberapa …
Buku ini merupakan rekaman dinamika pemikiran, kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan Direktorat Tenaga Kependidikan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.