Jamu telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WDTb) Indoensia pada tahun 2019. Dengan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indoensia, maka menjadi tugas dari masyarakat pemilik karya budaya dan Pemerintah Daerh Khususnya untuk terus menjaga, mengembangkan dan
Booklet bagian II (kedua) ini memuat tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2018 yakni Ulu Ambek, Rabab, Salawat Dulang, Pasambahan, Batombe, Tari Tanduak (Tari Tanduk), Tari Piriang (Tari Piring), Randai, Bahasa Tansi Sawahlunto, dan Tabuik.
Booklet bagian 1 (pertama) ini memuat tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2013-2014, yakni Randang, Rumah Gadang, Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau, Kaba Cindua Mato, Tari Toga, Songket Pandai Sikek, Rongeng Pasaman, Indang Piaman, Tato Mentawai, dan Silek Minang.
Booklet ini memuat tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2013-2019, yakni Tari Sambut Muara Enim, Tam-Tam Duku Musi Rawas, Benteng-Bentengan Musi Rawas, Tempoyak Palembang, Kelentangan Banyuasin, Cak Ingkling, Tanjak Palembang, Midang, Surat Ulu, Tikar Purun Pedamaran, Pindang Palembang Tari Silamp…